TAG
ASN Dilarang Cuti
Berita
-
Aturan Cuti ASN dan Larangan Bepergian Selama Periode Nataru
ASN dilarang cuti dan bepergian selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan cuti ASN berlaku mulai 20 Desember 2021.
-
Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, Senin (13/12/2021).
-
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Ini Hal yang Dikecualikan dalam Aturan Larangan Cuti dan Bepergian saat Masa Nataru bagi ASN
Terdapat beberapa pengecualian dalam aturan larangan cuti ASN dan bepergian ke luar kota, diantaranya seperti karena sakit atau melahirkan.
-
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya.
-
Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru
ASN yang melanggar dan nekat untuk cuti selama libur nataru akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
-
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Nataru mendatang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved