Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Cuti ASN dan Larangan Bepergian Selama Periode Nataru
ASN dilarang cuti dan bepergian selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan cuti ASN berlaku mulai 20 Desember 2021.
TRIBUNNEWSCOM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021.
Dikutip dari menpan.go.id, larangan tersebut berlaku selama periode Nataru yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil SKD dan SKB Hari Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Ketentuan Nilainya
Larangan dikecualikan bagi beberapa kategori berikut ini:

1. ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
2. ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Wilayah aglomerasi yaitu Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
3. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
4. Pengecualian juga diberikan pada ASN yang dalam terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
ASN yang bepergian ke luar daerah wajib memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
6. Menggunakan platform PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pembatasan Cuti
Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru.
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, PPK diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, ASN dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Libur Nataru