15 Tersangka Kasus Suap DPRD Muara Enim Tahun Baruan di Sel KPK
KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim
Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani [Bupati saat itu] sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah [Wakil Bupati saat itu] sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," ungkapnya.
Suap itu diterima para anggota DPRD Muara Enim secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya.
Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.