Selasa, 30 September 2025

15 Tersangka Kasus Suap DPRD Muara Enim Tahun Baruan di Sel KPK

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menunjukkan tersangka yang terdiri dari Anggota DPRD Muara Enim dan mantan Anggota DPRD Muara Enim saat konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). KPK menahan 15 tersangka yang terdiri dari 5 orang Anggota DPRD Muara Enim dan 10 orang mantan Anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap belasan legislator itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023.
Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).

Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin.

Baca juga: Besaran Gaji Novel Baswedan Dkk Sebagai ASN Polri Disesuaikan Masa Kerja Hingga Jabatan Saat di KPK

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka.

"Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.

Baca juga: Komisi III DPR Yakin Kerja Korps Pemberantasan Korupsi Polri Tak Bakal Tumpang Tindih dengan KPK

Dalam kasus ini, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dituturkan Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10% dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alex.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan

Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved