Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.

freepik
Ilustrasi sepasang pengantin - Simak syarat mengurus Akta Perkawinan dan dokumen yang diperlukan. 

- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah:

- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri

- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Baca juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Cek NIK Terdaftar atau Tidak

2. Syarat Khusus

- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai

- Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia

- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)

- Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan

- Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)

- Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-

- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved