TAG
Akta Perkawinan
Berita
-
Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
-
Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.
-
Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.
-
Melihat Keragaman Inovasi Pelayanan Publik di Ujung Timur Pulau Jawa
Inovasi Pasti Daku Kawin bertujuan meningkatkan cakupan kepemilikan Kutipan Akta Perkawinan dan kepemilikan Kartu Keluarga d
-
Tanda Tangan Masih Diperlukan dalam Akta Perkawinan dan Perceraian di Jepang
Akta perkawinan dan perceraian masih harus menggunakan tanda tangan dan menuliskan nama di akta tersebut.
-
66 Pasang Warga Cinben Tangerang Peroleh Akta Perkawinan
Pasangan suami isteri Ong Coek (84)-Ong Njuh (84), dan Coan Teh (73) -Lim Min Nio, sedang berbahagia.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved