TAG
dokumen perkawinan
Berita
-
SYARAT Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non Muslim, Ini Dokumennya
Simak ini syarat mengurus akta perkawinan untuk pasangan non muslim, fotokopi paspor hingga surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan
-
Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.
-
Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved