Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Simak syarat mengurus Akta Perkawinan.
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat yang diperlukan saat mengurus Akta Perkawinan.
Setelah resmi menikah, setiap pasangan suami istri perlu mengurus Akta Perkawinan di catatan sipil.
Pencatatan diperlukan agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum.
Mengutip jakarta.go.id, Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang, setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Jika melangsungkan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua.
Apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka Anda harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Persyaratan Akta Perkawinan
Berikut ini syarat umum dan khusus mengurus Akta Perkawinan, dikutip dari dukcapil.sleman.go.id:
Syarat Umum
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
- Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya
Baca juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Cek NIK Terdaftar atau Tidak
2. Syarat Khusus
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
- Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan
- Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.
(Tribunnews.com/Yurika)