Minggu, 5 Oktober 2025

CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran

Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.

Editor: Nuryanti
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata - Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran. 

- Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

- Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Persyaratan dokumen:

1. NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran);

2. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan);

3. NPWP atas nama Badan Usaha;

4. SPT Tahunan (1 tahun terakhir);

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000;

7. Akte Pendirian;

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART);

9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved