Minggu, 5 Oktober 2025

CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran

Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.

Editor: Nuryanti
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata - Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran. 

Pencairan Bantuan:

13 - 24 Desember 2021.

Baca juga: CARA Cairkan Bantuan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Memiliki Rekening Himbara

Badan usaha pariwisata yang akan mendaftar sebagai penerima BPUP hanya diperuntukkan bagi Badan Usaha/Badan Hukum yang tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi berperan sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP.

Ada enam kategori usaha pariwisata yang dapat mendaftar sebagai penerima BPUP menurut bpup.kemenparekraf.go.id.

Kategori usaha pariwisata:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

Selengkapnya, cek daftar badan usaha pariwisata yang dapat mendaftar BPUP di sini.

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf:

- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved