TAG
Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)
Berita
-
Pendaftaran BPUP Terakhir Hari Ini, Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar dan Cek Kategorinya
Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.
-
Ada Bantuan Rp 2 Juta Cair 2 Kali bagi Usaha Pariwisata, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.
-
CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.
-
Menparekraf Sebut BPUP Diberikan untuk Enam Jenis Usaha, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sandiaga menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata. Bantuan tersebut diberikan kepada 6 jenis usaha.
-
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Dibuka hingga 26 November 2021
Berikut ini cara untuk mendaftar program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf, daftarkan usaha sebelum 26 November 2021.
-
Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id
Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.
-
Cara Dapat Bantuan Rp 2 Juta bagi Usaha Pariwisata: Login bpup.kemenparekraf.go.id, Ini Syaratnya
Berikut adalah syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.
-
Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.
-
Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) secara online di bpup.kemenparekraf.go.id yang dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved