Polri Bebaskan Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ini Alasannya
Polri memutuskan untuk membebaskan AW yang merupakan penyebar pesan seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis Riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir," ungkapnya.
Akibatnya, kata Ramadhan, pelaku hilang fokus dan mengalami kehilangan konsentrasi yang berujung tidak bisa mengendalikan diri.
Baca juga: Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Partai Dakwah Bantah Ditunggangi Jamaah Islamiyah
Dia pun menyebarkan pesan tersebut dalam kondisi pengaruh obat tersebut.
"Dampak dari Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," tukasnya.
Diketahui, beredar di media sosial (medsos) sebuah screenshot pesan di WhatsApp (WA) yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.
"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88," tulis pesan itu seperti dilihat, Jumat (19/11/2021).
Di pesan itu juga tertulis ajakan untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor.
"Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," sambungnya.
Seruan itu pun mendapat kecaman, di mana penyebar provokasinya diduga merupakan warga berinisial AW yang saat ini tinggal di Bandung, Jawa Barat.
"Tolong bapak aparat berwajib segera ditangkap si AW. Kalau tidak, kami sebagai masyarakat akan geruduk rumah dan tempat kerjaannya," tulis konten itu.