Polri Bebaskan Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ini Alasannya
Polri memutuskan untuk membebaskan AW yang merupakan penyebar pesan seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan untuk membebaskan AW yang merupakan penyebar pesan seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
AW sebelum sempat ditangkap Polresta Bandung, Jumat (19/11/2021) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW telah mengakui kesalahannya atas penyebaran pesan jihad lawan Densus tersebut.
Pelaku hanya akan dilakukan pembinaan.
"Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Hingga saat ini, pelaku telah dipulangkan ke rumahnya terhitung sejak Jumat (19/11/2021) malam.
Dia dipastikan tidak diproses hukum atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang
"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina, sehingga pada malam harinya pada 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan," jelasnya.
Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya pesan-pesan yang dapat memecah belah bangsa.
"Yang terpenting adalah dalam kasus ini bahwa masyarakat terhindar dari upaya-upaya provokasi, Polri memberikan penjelasan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan secara profesional dan proporsional," katanya.
AW sebelumnya ditangkap di rumahnya pada Jumat 19 November 2021.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia
"Pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal November 2021 jam 15.00 WIB, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ternyata, pelaku dalam pengaruh obat saat menyebarkan pesan berantai tersebut.
Dijelaskan Ramadhan, AW sedang terpengaruh obat Riklona alias obat penenang.
Dia mengkonsumsi obat tersebut dengan jumlah yang tak wajar secara sekaligus.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis Riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir," ungkapnya.
Akibatnya, kata Ramadhan, pelaku hilang fokus dan mengalami kehilangan konsentrasi yang berujung tidak bisa mengendalikan diri.
Baca juga: Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Partai Dakwah Bantah Ditunggangi Jamaah Islamiyah
Dia pun menyebarkan pesan tersebut dalam kondisi pengaruh obat tersebut.
"Dampak dari Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," tukasnya.
Diketahui, beredar di media sosial (medsos) sebuah screenshot pesan di WhatsApp (WA) yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.
"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88," tulis pesan itu seperti dilihat, Jumat (19/11/2021).
Di pesan itu juga tertulis ajakan untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor.
"Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," sambungnya.
Seruan itu pun mendapat kecaman, di mana penyebar provokasinya diduga merupakan warga berinisial AW yang saat ini tinggal di Bandung, Jawa Barat.
"Tolong bapak aparat berwajib segera ditangkap si AW. Kalau tidak, kami sebagai masyarakat akan geruduk rumah dan tempat kerjaannya," tulis konten itu.