Minggu, 5 Oktober 2025

Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 dan cara cek perhitungan upah minimum di wagepedia.kemnaker.go.id. 

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Simak berita lainnya terkait Upah Minimum 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved