TAG
Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
Berita
-
Depenas Beberkan Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum di Indonesia
Kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dinilai bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
-
Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut estimasi terbaru upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
-
Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat
Pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak
-
Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas
sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan
-
Kemnaker - Depenas Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022
Pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan dan penerapannya jadi faktor yang bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan
-
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan.
-
Hasil Kajian Komponen dan KHL Buruh Disosialisasikan ke Dewan Pengupahan
Selanjutnya, perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.
-
Penjelasan Depenas Tentang UMP 2021 yang Masih Sama dengan UMP 2020
Depenas mengatakan, penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) tahun 2021 masih sama dengan UMP/UMK tahun 2020.
-
Sistem Pengupahan Harus Ciptakan Keadilan Bagi Semua Pihak
Perencanaan pengupahan harus ditata sedemikian rupa demi meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved