Penanganan Covid
SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi
Selama masih dalam masa pandemi, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi.
Dijelaskan bahwa masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tertib.
Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku pada kemarin Selasa, 2 November sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.
Sementara untuk transportasi udara aturan ini mulai diberlakukan sejak hari ini, Rabu 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan kesempatan bagi maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang sebelum memberlakukan aturan terbaru tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Perjalanan di Masa Pandemi