Penanganan Covid
SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi
Selama masih dalam masa pandemi, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai aturan perjalanan dalam negeri pada berbagai bentuk macam transportasi.
Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Informasi mengenai syarat dan aturan perjalanan dalam negeri tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Sikapi Aturan PCR Berubah-ubah, Politikus Golkar Sebut Pemerintah Pasti Punya Dasar
Berikut rincian keempat Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai aturan perjalanan terbaru selama masa pandemi yang diterbutkan pada Selasa, 2 November 2021:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengamat Nilai Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Sebuah Kemunduran
Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi 2021:
Transportasi Udara
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Transportasi Darat