Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Alasan Rita Widyasari Sering Kasih Uang ke Eks Penyidik KPK hingga Rp 60,5 Juta: Nilai Kemanusiaan

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Total duit yang dikasihkan Rita kepada ajun komisaris polisi (AKP) Robin sebesar Rp60,5 juta.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp25 juta. Duit itu diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19. 

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. 

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. 

Baca juga: Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin

Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. 

Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat dari Medan bernama Maskur Husain. 

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA). 

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved