TOPIK
Penyidik KPK Memeras
-
Perkara mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju telah berkekuatan hukum tetap atau inkra
-
Dewas KPK masih mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
-
Dewas KPK turut menyikapi tudingan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait adanya keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar
-
Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau total senilai Rp 11,538 miliar.
-
Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan
-
Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.
-
KPK merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
-
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan.
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Ste
-
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subside
-
Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pint
-
Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
-
Adapun tujuan Robin menakuti Azis karena ia mengklaim ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.
-
AKP Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
-
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berniat menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke dalam penjara.
-
Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan upaya penipuan dalam penanganan lima perkara di komisi antikorupsi.
-
AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
-
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
-
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
-
Empat saksi yang akan dihadirkan yakni Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde, dan Sebastian Marewa.
-
Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar peran pengacara Arief Aceh yang merupakan kenalan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
-
Permintaan justice collaborator (JC) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin hilang dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
-
Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Sidang tuntutan terhadap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju pada Senin (6/12/2021) digelar offline di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
MAKI melaporkan Lili lantaran diduga terlibat dalam sengkarut perkara dugaan suap di Tanjungbalai.
-
Alexander Marwata menyarankan mantan Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk kooperatif dalam persidangan jika permintaan justice collaborato
-
Ia menilai hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
-
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.