Penyidik KPK Memeras
Minta Tolong ke Pimpinan KPK, Eks Walikota Tanjungbalai Akui Diberi Rekomendasi Nama 'Pemain'
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa mantan penyidik KPK
Sebelum mendapat rekomendasi pengacara dari Lili, Syahrial saat itu juga tengah menjalin komunikasi dengan Robin selaku penyidik KPK yang disebut bisa mengamankan perkaranya.
Syahrial lalu memutuskan tidak menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan Lili, dan memutuskan tetap mempercayai Robin untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya hubungi, sudah masuk akhrinya saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang Arief Aceh', kata bang Robin itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh. Akhirnya saya putuskan ke pak Robin," ujar Syahrial.