Jumat, 3 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Minta Tolong ke Pimpinan KPK, Eks Walikota Tanjungbalai Akui Diberi Rekomendasi Nama 'Pemain'

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa mantan penyidik KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelum mendapat rekomendasi pengacara dari Lili, Syahrial saat itu juga tengah menjalin komunikasi dengan Robin selaku penyidik KPK yang disebut bisa mengamankan perkaranya.

Syahrial lalu memutuskan tidak menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan Lili, dan memutuskan tetap mempercayai Robin untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya hubungi, sudah masuk akhrinya saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang Arief Aceh', kata bang Robin itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh. Akhirnya saya putuskan ke pak Robin," ujar Syahrial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved