Minggu, 5 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kubu AHY Tepis Tudingan Telah Intimidasi Eks Ketua DPC Ngawi untuk Cabut Judicial Review

Bahkan kata Herzaky, pihaknya telah memiliki bukti pernyataan DPC terkait, kalau tidak adanya iming-iming uang ataupun jabatan.

Tangkapan Layar Youtube TV One
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra tanggapi wacana duet Cak Imin-AHY di Pilpres 2024: Chemistry Sangat Nyambung. 

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.

Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved