Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Tegaskan Laporannya Soal TWK KPK Tidak Bisa Disandingkan Dengan Putusan MA dan MK

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK tidak bisa disandingkan dengan hasil investigasi Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam. 

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai nonaktif KPK nonaktif Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021.

Majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis hakim agung, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS).

Majelis berujar Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp1 juta," demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Sementara, MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK memutuskan proses alih status pegawai KPK lewat TWK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan itu menegaskan bahwa TWK tetap konstitusional.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved