Penanganan Covid
Mulai 1 September 2021, Pemerintah akan Bentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di Fasilitas Publik
Pemerintah mulai tanggal 1 September 2021 akan membentuk satuan tugas (Satgas) di sebelas jenis fasilitas publik atau institusi.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai tanggal 1 September 2021 akan membentuk satuan tugas (Satgas) di sebelas jenis fasilitas publik atau institusi.
Satgas ini nantinya terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola.
Hal tersebut diungkap oleh Jubir Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021).
"Mulai 1 September 2021 dibentuk satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di sebelas jenis fasilitas publik atau institusi," terang Wiku.
Wiku menyebut, beberapa fasilitas tersebut di antaranya yakni pada tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi dan aktivitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menteri Agama: Vaksinasi Jutaan Santri Terus Bergulir untuk Wujudkan Herd Immunity
Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Selain itu juga akan dibentuk pada aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakkan hukum, aktivitas energi dan lingkungan juga aktivitas keagamaan.
Dalam fungsinya, kata Wiku, satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama.
Yakni pencegaahan, pembinaan, dan pendukung dalam menangani pasien Covid-19.
"Nantinya satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegaahan, pembinaan, dan pendukung," kata Wiku.
Dengan dilakukannya upaya ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan dan sadar akan kedisiplinan perilaku saat menjalankan aktivitas harian.
Termasuk juga disiplin menaati segala kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan virus menular ini.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua
Dengan kesadaran ini, diharapkan dapat memupuk rasa tanggung jawab masyarakat untuk dapat turut andil dalam mempercepat hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Diharapkan gambaran menegenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat hidup berdampingan dengan Covid-19," kata Wiku.
Mengingat saat ini kita masih mengupayakan mengubah pandemi menjadi endemi.
Pandemi yakni suatu keadaan bagaimana penularan Covid-19 dirasakan serempak di berbagai belahan dunia.