Jumat, 3 Oktober 2025

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Rizki Sandi Saputra
Ahli Tatanegara Refly Harun 

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada praktiknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notabene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function," pungkas Refly.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved