Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Luhut: Pemerintah Akan Tindak Tegas Oknum Penjual Obat Covid-19 Nakal

Untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
ist
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.

Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

Operasi tersebut memiliki tujuan, penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat. 

Selain itu juga untuk pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved