Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat: Teguran hingga Pemberhentian Sementara

Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021). Bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. 

Termasuk juga meningkatkan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. 

Oleh karena itu, Jokowi meminta segenap masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, termasuk kebijakan PPKM Darurat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Jokowi.

Kepala Negara meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkas Jokowi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved