Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Strategi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama RT/RW. Nanti akan diumumkan setelah ada jadwal vaksinasinya untuk warga setempat," ucap dia.

Kerja sama dengan pihak swasta juga akan terus ditingkat. Di antaranya dengan mempercepat proses vaksinasi kepada kelompok sasaran melalui program Gotong Royong.

Di sisi lain, Kemenkes terus memperkuat kerja sama dengan TNI, Polri, dan BUMN dalam upaya mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Kerja sama itu juga berkontribusi terhadap peningkatan percepatan penyuntikan dosis," katanya.(Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved