Virus Corona
Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mendukung langkah pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan laju penularan Covid-19. Namun, harus disertai dengan ketegasan menegakkan aturan kepada para pelanggar.
"Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak," kata Rahmad dalam pernyataannya Kamis (1/7/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai koordinator pelaksana.
Terkait agenda vaksinasi, Rahmad Handoyo juga optimistis target 2 juta vaksinasi per hari bisa terealisasikan. Kendati begitu, menurutnya, faktor keberhasilan vaksinasi sangat dipengaruhi logistik.
Hal tersebut nantinya dapat dibantu dengan dukungan organisasi masyarakat yang dapat dioptimalkan untuk mencapai target angka 2 juta vaksinasi. Untuk golongan anak-anak sendiri, dapat dilakukan dengan kolaborasi bersama sekolah-sekolah secara teknis.
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK
Selain hal-hal di atas, Rahmad juga menyampaikan perlu ada edukasi masyarakat mengenai keterbatasan vaksin serta untuk tidak memilah-milah vaksin. Keputusan pemerintah sendiri berdasarkan evaluasi menyeluruh.
Sementara itu Epidemiolog FKM UI Tri Yunis Miko Wahyono berharap agar negara mempunyai logistik yang cukup kuat untuk memperluas cakupan vaksinasi. Hal itu penting untuk merealisasikan target 2 juta dosis vaksin per hari pada Agustus.
"Sepertinya Indonesia masih bermasalah dalam pengadaan logistik vaksin untuk kebutuhan masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyebut juga menggenjot target vaksinasi menjadi 2 juta per hari pada Agustus mendatang sebagai upaya lain penanganan pandemi. Agar rencana berjalan lancar, syarat penyuntikan sesuai domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus.
"Sudah dapat melakukan vaksinasi tanpa harus menyertakan surat keterangan domisili," katanya.
Baca juga: Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi
Selain itu, mendorong unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit umum pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan politeknik kesehatan, menjadi sentra vaksinasi.
Kendati begitu, masyarakat diminta untuk tetap membawa KTP ketika hendak vaksinasi. Pasalnya petugas membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk membuat laporan mengenai masyarakat yang telah menerima vaksin.
Stategi lainnya adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sentra vaksinasi secara khusus untuk daerah urban. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk datang ke sentra vaksinasi karena sudah tersebar di seluruh provinsi untuk mendekatkan masyarakat pada pelayanan vaksinasi.
Upaya lainnya adalah menyediakan petugas vaksinasi keliling (mobile) pada tingkat RT/RW.