Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden
Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang diatur dalam Nomor 6 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Aziz, menanggapi tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya, Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuasa politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz.
Baca juga: Perkara Swab Tes Palsu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Baca juga: Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Habib Rizieq Khusyuk Berzikir dalam Ruang Sidang saat Jaksa Bacakan Tuntutan atas Perkaranya
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.