TAG
RS UMMI
Berita
-
3 Pengakuan Rizieq Shihab Usai Bebas Murni: Berdakwah dan Bersumpah Kejar yang Terlibat Kasus KM 50
Rizieq Shihab resmi bebas murni terkait dua kasus yang menjeratnya yakni kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
-
Begini Cerita Hanif Alattas Soal Sang Mertua Rizieq Shihab Selama di Dalam Rutan Bareskrim
Hanif turut menceritakan kebiasaannya termasuk sang mertua yakni Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Rutan yang sama.
-
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni
Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol keseh
-
Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
-
BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara
-
Tak Hanya Tolak Banding Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta Juga Tolak Banding sang Menantu, Hanif Alatas
Dengan begitu, maka terdakwa Hanif Alattas tetap harus menjalani vonis pidana penjara selama 1 tahun jika pihaknya tidak melayangkan kasasi.
-
Paksa Hadiri Sidang Putusan Banding Rizieq, Ratusan Massa Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Ratusan massa diduga simpatisan Rizieq terlibat kericuhan dengan aparat keamanan gabungan saat sidang putusan banding perkara swab test.
-
Aziz Yanuar Berharap Hakim Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Secara Adil dan Bijak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Putus Banding Perkara Swab Test Rizieq Shihab Hari Ini
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
-
Habiburokhman Siap Tindaklanjuti Petisi Permohonan Pembebasan Habib Rizieq
Habiburokhman menyatakan siap untuk menindaklanjuti petisi permohonan pembebasan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara swab test palsu.
-
Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro, menyinggung potongan hukuman untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
-
Serahkan Berkas Banding, Kuasa Hukum Berharap Rizieq Shihab Divonis Bebas dalam Perkara RS UMMI
Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Pekan Ini Kubu Rizieq akan Serahkan Kontra Memori Banding Perkara RS UMMI ke PT DKI Jakarta
Aziz Yanuar mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan melayangkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Waketum MUI Pesan kepada Para Hakim, Jangan Mau Diintervensi Siapapun
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MI) Anwar Abbas menyoroti soal kinerja para hakim yang menangani kasus-kasus tertentu di Indonesia.
-
Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.
-
Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Menantu Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Ajukan Banding
Hanif Alattas melalui kuasa hukumnya menyatakan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, langsung menyatakan banding.
-
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden
Majelis hakim resmi memberikan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.
-
Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19
Imbas bentrok yang terjadi di sidang Rizieq Shihab, polisi alami luka-luka hingga empat orang dari ratusan simpatisannya reaktif Covid-19.
-
Swab Test Palsu, Direktur Utama RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara
Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved