Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden

Aziz Yanuar mengatakan, pemidanaan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang pembacaan tuntutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, Kamis (3/6/2021). 

Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Habib Rizieq Khusyuk Berzikir dalam Ruang Sidang saat Jaksa Bacakan Tuntutan atas Perkaranya

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved