Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK

Istana Kepresidenan menolak ikut campur dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK karena Presiden Jokowi sudah menyampaikan sikapnya.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tribun network/mam/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved