Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas

fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Penulis: Daryono
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

5. Diperkirakan Bebas pada Juli 2021

Setelah mendapat vonis 8 bulan penjara, Rizieq Shihab diperkirakan bakal bebas pada Juli 2021. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar. 

"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Putra/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved