Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas
fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
4. Reaksi Rizieq atas Vonis Hakim
Bagaimana reaksi Rizieq Shihab atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan hakim?
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Baca juga: Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.