Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Refly Harun: Terdakwa Pelanggar Prokes Tak Relevan Diberikan Pidana Tambahan Pencabutan Hak
Refly Harun nilai pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 100 juta lalu diberikan pidana tambahan, itu terlalu berlebihan.
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan enam orang ahli dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Adapun para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdhul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Selanjutnya hadir juga, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana Prof Muzakir.