Penyidik KPK Memeras
Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan
(AKP) Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) bersama Pengacara Maskur Husain (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.