Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Bakal Tarik Kembali Penyidik KPK AKP SR yang Terlibat Kasus Pemerasan

Polri menyebut penyidik KPK AKP SR bakal ditarik kembali ke institusi Polri usai terlibat dugaan kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Sya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Selasa (20/4/2021). Belum diketahui pasti terkait kasus apa penggeledahan ini.(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut penyidik KPK AKP SR bakal ditarik kembali ke institusi Polri usai terlibat dugaan kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pengembalian AKP SR ke institusinya jika KPK menganggap tak membutuhkan lagi personelnya itu di lembaga antirasuah.

"Kemungkinan itu akan terjadi ketika (AKP SR) sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri akan memproses anggota tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Hingga kini, pihaknya masih tengah menunggu penyidikan yang tengah dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap AKP SR.

"Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK," pungkasnya.

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Propam Polri bersama KPK pun telah menangkap penyidik berinisial SRP itu kemarin, Selasa (21/4/2021).

Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 Miliar

"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.

Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.

Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo.

Sementara itu, KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved