Minggu, 5 Oktober 2025

Instruksi Kehumasan Polri

Kapolri Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Penyiaran Konten Terkait Kekerasan Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram rahasia dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan ini setelah telegr

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
istimewa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. 

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. 

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved