TOPIK
Instruksi Kehumasan Polri
-
DPR Minta Publik Hentikan Polemik Telegram Kapolri Soal Larangan Media Tayangkan Arogansi Polisi
Atas dasar itu, Azis meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan yang timbul dari polemik surat telegram Kapolri tersebut.
-
Kapolri Minta Maaf Soal Mispersepsi Surat Telegram Larangan Penyiaran Kekerasan Aparat Kepolisian
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegramsoal larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
-
Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat
Brigjen Rusdi Hartono menyatakan alasan pencabutan surat telegram tentang pelarangan media menyiarkan kekerasan aparat kepolisian lantaran adanya mult
-
Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram rahasia nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
-
Komisi III DPR Dorong Polri Beri Penjelasan Soal Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri
-
Kapolri Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Penyiaran Konten Terkait Kekerasan Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram rahasia dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan ini setelah telegr
-
BREAKING NEWS: Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Kapolri akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang di antaranya berisi melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
-
Aturan Internal Polri Harus Berdasar UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Prinsip Akuntabilitas
(Komnas HAM) merespons terkait polemik surat telegram (ST) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan
-
Politikus Gerindra Habiburokhman Minta Ruang Pemeriksaan di Setiap Polres Dilengkapi CCTV
Habiburokhman meminta Komnas HAM mendorong Polri untuk memasang kamera pengawas atau CCTV di setiap ruang pemeriksaan
-
Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan
-
Polri Tegaskan Larangan Penayangan Oknum Anggota yang Lakukan Kekerasan Hanya Berlaku Internal
"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Larang Media Siarkan Konten Kekerasan dan Arogansi Personel Polri
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved