Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Dirut PT BS Dicecar 53 Pertanyaan Selama 10 Jam Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Akhirnya diperiksa sebagai tersangka, eks Direktur Utama PT BS berinisial SA dicecar 53 pertanyaan selama 10 jam pemeriksaan di Bareskrim.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020. 

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy.

"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved