Kamis, 2 Oktober 2025

Legislator PAN Sebut Perubahan Jadwal Pilkada Bisa Melalui Perppu

Komisi II sebut jika KPU keberatan dengan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan, bisa direvisi melalui Perppu.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk diketahui, dalam UU Pemilu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat empat belas hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pasangan calon terpilih harus sudah ada pada 6 Oktober 2024.

Pada Pemilu 2019 lalu, pemungutan suara pilpres dilangsungkan pada April dengan mempertimbangkan adanya sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun pelaksanaan putaran kedua.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Viryan Azis mengusulkan, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum pemungutan suara.

Jika pencoblosan dijadwalkan April 2024, maka tahapan pilpres maupun pemilihan legislatif (pileg) diperkirakan mulai sekitar November 2021.

"Pengalaman Pemilu 2019 dengan 20 bulan terdapat sejumlah masalah dan dampak yang perlu diupayakan tidak terulang kembali," ujar Viryan Aziz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved