Selain Jakarta, Pasien Dokter Kecantikan Gadungan di Ciracas Berasal dari Bandung Hingga Aceh
Selama empat tahun melakukan praktik, SW memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut kepada pasien
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, Selasa (23/2/2021)
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021 dengan melakukan penyelidikan undercover di klinik yang bersangkutan.
"Ini (SW) pasiennya banyak, maka kalau ada korban lain mohon melapor, dalam hal ini penyidik krimsus," tukas Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.