Selain Jakarta, Pasien Dokter Kecantikan Gadungan di Ciracas Berasal dari Bandung Hingga Aceh
Selama empat tahun melakukan praktik, SW memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut kepada pasien
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap penangkapan praktik dokter ilegal di sebuah klinik kecantikan bernama Zevmine Skin Care, Selasa (23/2/2021).
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sejumlah pasien di klinik tersebut tidak hanya ada di Jakarta melainkan Bandung, bahkan hingga ke Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung," kata Yusri saat menyampaikan rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Yusri mengatakan, praktik yang dilakukan pelaku SW alias Y ini telah dioperasikan sejak 2017 lalu.
Untuk lokasi kliniknya sendiri berada di sebuah ruko di daerah Jl TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Klinik Kecantikan Milik Dokter Gadungan di Ciracas Terkuak, Polisi: Ada Publik Figur Jadi Pasien
Lebih lanjut kata Yusri, selama empat tahun melakukan praktik, SW memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut kepada pasien.
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," beber Yusri
Yusri mengatakan, sebelum pandemi, pelaku bisa mendapatkan rata-rata 100 pasien perbulannya dengan biaya perawatan bervariasi mulai dari Rp 3,5 juta untuk perawatan botox, hingga Rp 9,5 juta.
Kepada polisi, SW mengaku sebelumnya pernah bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan kemudian keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017
Oleh karenanya, kata Yusri pelaku diyakini mampu melakukan praktik tersebut dengan membeli obat-obatan melalui marketplace online.
Tidak hanya itu, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status SW sebagai dokter.
Padahal kata dia yang bersangkutan tidak memiliki ijazah kedokteran.
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021 dengan melakukan penyelidikan undercover di klinik yang bersangkutan.
"Ini (SW) pasiennya banyak, maka kalau ada korban lain mohon melapor, dalam hal ini penyidik krimsus," tukas Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.