BPN Pastikan Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik yang Dimiliki Masyarakat
Semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).
Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas.
Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.
Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat elektronik, pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak ketiga.