Jumat, 3 Oktober 2025

Pembubaran FPI

Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI

Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi.Aparat kepolisian bersenjata laras panjang menjaga ketat Jenazah teroris dari Jemaah Asharut Daulah (JAD) Sulsel, yang masih berada di RS Bhayangkara, Makassar, Rabu (6/1/2021). Dua terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88 di Makassar telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sulsel. Jenazah keduanya diautopsi polisi. Sebelumnya diberitakan, 20 orang teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulsel diamankan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Perumahan Villa Mutiara, Jalan Boulevard, Kecamatan Biringkanaya Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian. 

Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved