Kasus Hukum Antara Anak dengan Orangtua Marak, Faktor Perceraian dan Tekanan Ekonomi Mendominasi
Faktor perceraian dan tekanan ekonomi disebut menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua.
Pada pertengahan tahun 2020, diketahui seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M (40) melaporkan ibu kandungnya, K (60), ke polisi.
M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.
Namun, laporan M ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Dilansir Kompas.com, Priyo menjelaskan perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.
Namun, sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga sehingga dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJateng.com/M Yunan Setiawan) (Kompas.com/Idham Khalid)