Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hukum Antara Anak dengan Orangtua Marak, Faktor Perceraian dan Tekanan Ekonomi Mendominasi

Faktor perceraian dan tekanan ekonomi disebut menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua.

Grid.ID
Ilustrasi - Faktor perceraian dan tekanan ekonomi dipandang menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua. 

Sementara itu viral di awal tahun 2021, A (19) melaporkan sang ibu, S (36) dengan aduan KDRT karena pertengkaran.

Bahkan sang ibu merasakan mendekam di balik jeruji pada Jumat, (8/1/2021).

Dilansir Tribun Jateng, Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran kliennya dengan anak kandungnya.

Haryanto menuturkan,  pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu A yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.

Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. (istimewa)

Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah

Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian A karena kesal anaknya telah berubah membencinya.

"Dalam pertengkaran itu A marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S. S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah A," terang Haryanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu, (9/1/2021).

Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.

"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.

Namun diketahui, A telah mencabut laporannya.

"Tanpa disuruh siapapun, saya mencabut laporan ini," ungkap A di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Rabu (13/1/2021).

Kepala Kejari Demak, Suhendra, membenarkan pihaknya akan menghentikan penuntutan.

"Walaupun perkara sudah lengkap P21, sudah serah terima berkas, insyaallah perkara ini akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, yakni restorasi justice, yaitu penghentian penuntutan," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu

Anak Laporkan Ibu di NTB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved