Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hukum Antara Anak dengan Orangtua Marak, Faktor Perceraian dan Tekanan Ekonomi Mendominasi

Faktor perceraian dan tekanan ekonomi disebut menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua.

Grid.ID
Ilustrasi - Faktor perceraian dan tekanan ekonomi dipandang menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua. 

TRIBUNNEWS.COM - Faktor perceraian dan tekanan ekonomi dipandang menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua.

Hal itu diungkapkan oleh psikolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Abdul Hakim.

"Kejadian pelaporan anak ke orangtua, orangtua ke anak, tidak bisa terlepas dari situasi perkembangan masyarakat kita," ungkap Hakim dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (14/1/2021).

Psikolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Abdul Hakim.
Psikolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Abdul Hakim. (Tribunnews)

Baca juga: Polri Akan Beri Bimbingan Psikologi Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Psikologi Forensik untuk Rekaman Suara Terkait Tewasnya Laskar FPI

Hakim menyebut, dalam tiga tahun terakhir catatan Departemen Agama mengenai tingkat perceraian di Indonesia semakin meningkat.

"Peningkatannya 20 ribu sampai 30 ribu, bahkan ada catatan seperempat pernikahan berakhir perceraian, yang tidak terbayangkan 10 tahun 20 tahun yang lalu," ungkapnya.

"Kami dari psikologi fokus pada dampak lebih lanjut dari kasus ketidakharmonisan keluarga semacam ini yang berakhir ke kekerasan keluarga, perceraian, dan ketidakharmonisan antara anak dan orangtua," ungkapnya.

Adapun faktor lain yang juga menyumbang kasus ketidakharmonisan dalam keluarga adalah faktor sosial ekonomi.

"Yang kita lihat fenomena ini tidak lepas dari semakin tingginya tekanan sosial ekonomi di masyarakat kita, terutama di kelas menengah bawah."

"Seperti kasus laporan, tuntutan anak ke orangtua di NTB, tak terlepas dari tekanan ekonomi."

"Orangtua bekerja, ayah dan ibu bekerja, sementara anak sibuk dengan kegiatan masing-masing dan itu kemudian mempengaruhi kedekatan hubungan antara orangtua dan anak," jelasnya.

Baca juga: Fakta Wanita di Ponorogo Bunuh Bayinya, Bayi Nangis Saat Dilahirkan dan Polisi Datangkan Psikolog

Fenomena inilah yang disebut Hakim sebagai individualisasi.

"Ketika sudah individualisasi, anak melihat orangtua tidak seperti kita zaman dulu, mereka (saat ini) melihat orangtua sebagai orang yang bertanggung jawab, memenuhi kebutuhan mereka."

"Mereka punya harapan, kalau harapan itu tidak terpenuhi, otomatis mereka merasa kecewa, frustasi, membuat anak gelap mata dan melihat orangtua sebagai pihak yang bersalah."

"Dari situ kita menemukan kasus-kasus hukum yang cukup memprihatinkan tadi," ungkapnya.

Baca juga: 18 Trik Psikologi Sederhana untuk Kendalikan Situasi, Lakukan Hal Ini agar Orang Berhenti Bicara

Kasus di Demak

Sementara itu viral di awal tahun 2021, A (19) melaporkan sang ibu, S (36) dengan aduan KDRT karena pertengkaran.

Bahkan sang ibu merasakan mendekam di balik jeruji pada Jumat, (8/1/2021).

Dilansir Tribun Jateng, Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran kliennya dengan anak kandungnya.

Haryanto menuturkan,  pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu A yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.

Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. (istimewa)

Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah

Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian A karena kesal anaknya telah berubah membencinya.

"Dalam pertengkaran itu A marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S. S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah A," terang Haryanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu, (9/1/2021).

Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.

"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.

Namun diketahui, A telah mencabut laporannya.

"Tanpa disuruh siapapun, saya mencabut laporan ini," ungkap A di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Rabu (13/1/2021).

Kepala Kejari Demak, Suhendra, membenarkan pihaknya akan menghentikan penuntutan.

"Walaupun perkara sudah lengkap P21, sudah serah terima berkas, insyaallah perkara ini akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, yakni restorasi justice, yaitu penghentian penuntutan," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu

Anak Laporkan Ibu di NTB

Pada pertengahan tahun 2020, diketahui seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M (40) melaporkan ibu kandungnya, K (60), ke polisi.

M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.

Namun, laporan M ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Dilansir Kompas.com, Priyo menjelaskan perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.

Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.

Uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.

Namun, sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga sehingga dianggap menggelapkan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJateng.com/M Yunan Setiawan) (Kompas.com/Idham Khalid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved