Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami

Aziz menegaskan bahwa FPI dengan tegas melarang anggota melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya larangan terorisme.

Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

33. Imam Bukhori, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005. Kasus menyembunyikan Noordin M Top.

34. Fathurohman alias Pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.

35. Kamal, anggota FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.

36. Abdul Aziz, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M top.

37. Suparman alias Maher, FPI Cirebon, ditangkap 3 Agustus 2017 kasus bergabung dengan MIT Poso dan menjadi fasilitator ikhwan JAD, bergabung ke MIT Poso, kelompok Cirebon.(Tribun Network/dit/igm/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved