Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami

Aziz menegaskan bahwa FPI dengan tegas melarang anggota melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya larangan terorisme.

Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

3. Arif Hidayatullah alias Abu Musab, FPI Solo 2009, ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi. Vonis 6 tahun penjara.

4. Hasan alias Bang Toyib, FPI Solo 2009, ditangkap 19 Juli 2016 terlibat menyembunyikan DPO pelaku teroris, kelompok Solo. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

5. Fajar Noviyanto alias Muhammad alias Muh, FPI Solo 2007, ditangkap 22 September 2010 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 2 tahun penjara.

6. Azwani Zainudin, FPI Aceh 2008, ditangkap 20 Maret 2010 kasus masalah senjata, kelompok Aceh.

7. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin, FPI Lamongan 2008, ditangkap 7 April 2017. Amir JAD, kelompok JAD Jatim. Vonis 7 tahun penjara.

8. Ahmad Yosefa alias Hayat, FPI Cirebon, ditangkap 2011 Pelaku Bom Gereja Pekuton September 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

9. Muhammad Syarif, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

10. Achmad Basuki, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Vonis 9 tahun penjara.

11. Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, 2009 FPI Lamongan, ditangkap 13 Mei 2014. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

12. Zainal Hasan alias Hasan alias Abu Said, FPI Lamongan, ditangkap 7 April 2017 kasus pengambilan senjata Filipina, kelompok Lamongan Jatim. Vonis 5 tahun penjara.

13. Agam Fitriyadi alias Syamil alias Afit bin Darwin Mizana, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.

14. Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), FPI Aceh, ditangkap 1 April 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Vonis 7 tahun penjara.

15. Agus Abdillah alias Jodi, FPI Jembatan Besi, ditangkap 17 September 2012, terlibat bom Beji Depok dan rencana teror bom bunuh diri. Vonis 8 tahun penjara.

16. Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam ditangkap 9 Maret 2010.

17. Muhammad Sofyan Tsauri alias Marwan alias Abu Ayas, FPI Aceh 2009, ditangkap 22 Februari 2010, mantan polisi, kasus penjualan senjata dan pelatihan kemiliteran Jantho Aceh, kelompok JI. Vonis 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved